Menulis
Perjanjian jual beli dibuat untuk mengawali suatu transaksi dagang. Objek yang diperdagangkan dapat berupa barang bergerak (mobil, sepeda motor, hewan) dan barang tidak bergerak (rumah, tanah). Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak telah bersepakat baik secara tulis maupun lisan tentang hak dan kewajiban masing-masing. Pihak pertama (penjual) berkewajiban menyerahkan suatu barang, sedangkan pihak kedua (pembeli) berkewajiban membayar sejumlah uang sesuai dengan harga barang tersebut.
Perjanjian jual beli dapat berlangsung apabila jenis barang dan harga barang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian jual beli yang telah dibuat mengikat kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum, sekalipun tidak dilengkapi dengan ketentuan lain mengenai waktu dan tempat penyerahan, cara penyerahan, dan cara pembayaran dan sebagainya.
Surat perjanjian jual beli akan kuat kedudukannya apabila dalam pembuatannya disahkan oleh notaris atau pejabat pemerintah yang lain seperti lurah atau camat. Apabila perjenajian tersebut tidak disahkan oleh notaris atau lurah, disebut dengan perjanjian dibawah tangan. Apabila dalam perjanjian tersebut salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan protes atau klaim.
Cara menyusun Surat Perjanjian Jual Beli
a. Tulislah Judul : PERJANJIAN JUAL BELI TANAH/RUMAH
b. Cantumkan nama, alamat, pekerjaan, pihak-pihak yang membuat perjanjian jual beli tersebut. Penjual disebut dengan Pihak I (kesatu) dan pembeli disebut Pihak II (kedua).
c. Segala macam keterangan mengenai barang yang dijual, hak dan kewajiban pembeli/penjual ditetapkan oleh kedua belah pihak dan diuraikan dengan menjadi pasal 1 dan pasal 2.
d. Pasal 3 menyebutkan besarnya harga jual barang tersebut.
e. Pasal 4 menerangkan waktu/saat penyerahan barang yang dijual oleh pihak penjual kepada pembeli.
f. Pasal 5 menerangkan kewajiban pembeli terhadap barang yang dijual diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
g. Pasal 6 menerangkan kewajiban penjual terhadap barang yang dijual
h. Pasal 7 penjual menerangkan kepada pembeli bahwa barang yang dijual tidak dalam jaminan bank (hipotik) atau dibebani lain-lain.
i. Pasal 8 menerangkan pihak yang akan menanggung segala ongkos yang bertalian dengan jual beli ini, misalnya bea balik nama, bea materai, apakah akan ditangung penjual atau pembeli.
j. Pasal 9 menerangkan bahwa bila terjadi perselisihan, kebijaksanaan yang bagaimana yang akan diambil kedua belah pihak.
k. Surat perjanjian ini dibuat beberapa rangkap sebanyak orang yang turut membubuhkan tanda tangannya dalam perjanjian itu.
Contoh
Umur : 58 Tahun
Alamat : Jl.Margo Utomo No.20 Pasuruan
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Umur : 54 tahun
Alamat : Desa Gayaman Pasuruan
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pihak I menjual tanah berserta bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan luas bangunan 10 meter persegi yang beralamatkan di Jl. Margo Utomo 32 Pasuruan,. Adapun mengenai batas-batas bangunan tersebut:
- Sebelah utara batas tembok kepunyaannya pihak I ( Ibu Soewartini )
- Sebelah barat batas tembok kepunyaanya Bapak.Syamsul,
- Dan apabila Pihak ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Mengenai rumah yang telah dibeli oleh II hanya ada air sumur & Pompa Air. Adapun air PDAM & listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan selanjutnya Pihak II akan memasang sendiri.
Pihak I dan Pihak II menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 31.000.000,- ( Tiga Puluh Satu Juta Rupiah)
Pihak I akan menyerahkan tanah dan bangunan pada saat Pihak II telah membayar secara tunai harga tanah dan bangunan serta menandatangani
Pihak I akan segera mengosongkan rumah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah
Pasal 6
Adapun untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II, akan diurus bersama –sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai ditanggung oleh pihak I & pihak II.
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian
Pasuruan, ……….. April 2004
PIHAK I PIHAK II
Ibu Soewartini Ibu. Djumiati
Kepala Kelurahan Kebonagung
Kecamatan Purworejo
(bisa juga Camat/Notaris)