Master Program

Senin, 21 Juli 2008

Surat Perjanjian Jual Beli

Menulis Surat Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli dibuat untuk mengawali suatu transaksi dagang. Objek yang diperdagangkan dapat berupa barang bergerak (mobil, sepeda motor, hewan) dan barang tidak bergerak (rumah, tanah). Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak telah bersepakat baik secara tulis maupun lisan tentang hak dan kewajiban masing-masing. Pihak pertama (penjual) berkewajiban menyerahkan suatu barang, sedangkan pihak kedua (pembeli) berkewajiban membayar sejumlah uang sesuai dengan harga barang tersebut.

Perjanjian jual beli dapat berlangsung apabila jenis barang dan harga barang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian jual beli yang telah dibuat mengikat kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum, sekalipun tidak dilengkapi dengan ketentuan lain mengenai waktu dan tempat penyerahan, cara penyerahan, dan cara pembayaran dan sebagainya.

Surat perjanjian jual beli akan kuat kedudukannya apabila dalam pembuatannya disahkan oleh notaris atau pejabat pemerintah yang lain seperti lurah atau camat. Apabila perjenajian tersebut tidak disahkan oleh notaris atau lurah, disebut dengan perjanjian dibawah tangan. Apabila dalam perjanjian tersebut salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan protes atau klaim.

Cara menyusun Surat Perjanjian Jual Beli

a. Tulislah Judul : PERJANJIAN JUAL BELI TANAH/RUMAH

b. Cantumkan nama, alamat, pekerjaan, pihak-pihak yang membuat perjanjian jual beli tersebut. Penjual disebut dengan Pihak I (kesatu) dan pembeli disebut Pihak II (kedua).

c. Segala macam keterangan mengenai barang yang dijual, hak dan kewajiban pembeli/penjual ditetapkan oleh kedua belah pihak dan diuraikan dengan menjadi pasal 1 dan pasal 2.

d. Pasal 3 menyebutkan besarnya harga jual barang tersebut.

e. Pasal 4 menerangkan waktu/saat penyerahan barang yang dijual oleh pihak penjual kepada pembeli.

f. Pasal 5 menerangkan kewajiban pembeli terhadap barang yang dijual diserahkan oleh penjual kepada pembeli.

g. Pasal 6 menerangkan kewajiban penjual terhadap barang yang dijual

h. Pasal 7 penjual menerangkan kepada pembeli bahwa barang yang dijual tidak dalam jaminan bank (hipotik) atau dibebani lain-lain.

i. Pasal 8 menerangkan pihak yang akan menanggung segala ongkos yang bertalian dengan jual beli ini, misalnya bea balik nama, bea materai, apakah akan ditangung penjual atau pembeli.

j. Pasal 9 menerangkan bahwa bila terjadi perselisihan, kebijaksanaan yang bagaimana yang akan diambil kedua belah pihak.

k. Surat perjanjian ini dibuat beberapa rangkap sebanyak orang yang turut membubuhkan tanda tangannya dalam perjanjian itu.

Contoh

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH & BANGUNAN

Pada hari ini, Kamis tanggal delapan April 2004 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Soewartini

Umur : 58 Tahun

Alamat : Jl.Margo Utomo No.20 Pasuruan

Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )

Nama : Djumiati

Umur : 54 tahun

Alamat : Desa Gayaman Pasuruan

Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )

Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1

Pihak I menjual tanah berserta bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan luas bangunan 10 meter persegi yang beralamatkan di Jl. Margo Utomo 32 Pasuruan,. Adapun mengenai batas-batas bangunan tersebut:

  • Sebelah utara batas tembok kepunyaannya pihak I ( Ibu Soewartini )
  • Sebelah barat batas tembok kepunyaanya Bapak.Syamsul,
  • Dan apabila Pihak ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Pasal 2


Mengenai rumah yang telah dibeli oleh II hanya ada air sumur & Pompa Air. Adapun air PDAM & listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan selanjutnya Pihak II akan memasang sendiri.


Pasal 3

Pihak I dan Pihak II menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 31.000.000,- ( Tiga Puluh Satu Juta Rupiah)

Pasal 4

Pihak I akan menyerahkan tanah dan bangunan pada saat Pihak II telah membayar secara tunai harga tanah dan bangunan serta menandatangani surat perjanjian ini

Pasal 5


Pihak I akan segera mengosongkan rumah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah surat perjanjian ini ditandatangani, sehingga Pihak II dapat menempati rumah dan bangunan tersebut.

Pasal 6


Adapun untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II, akan diurus bersama –sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai ditanggung oleh pihak I & pihak II.


Pasal 7


Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama

Pasuruan, ……….. April 2004

PIHAK I PIHAK II

Ibu Soewartini Ibu. Djumiati

Para Saksi :

1. Dedy Suherman Tanda Tangan ………………………..

2. Ibu Temu Tanda Tangan …………………………

Mengetahui,

Kepala Kelurahan Kebonagung

Kecamatan Purworejo

(bisa juga Camat/Notaris)

______________________

4 komentar:

b4ng.4nto mengatakan...

trimakasih atas posting contoh surat perjanjian jual beli (rumah/ tanah)

kalau ada contoh perjanjian jual beli barang bergerak yang sistem pembayarannya tidak cash (barang diterima baru pelunasan) termasuk sarana pembayaran mundur yang aman, mohon juga bisa di email ke :
b4ng.4nto@gmail.com

trimakasih banyak

Rude House mengatakan...

wahh..
terima kasih..
saya memang sedang butuh referensi ini. saya kutip ya mas..!!!

nikma mengatakan...

terima kasih ya pak
surat perjanjiannya

basory mengatakan...

pak terimah kasih